SUMEDANGKLIK – Menjadi salah satu hak konstitusional, permohonan penangguhan penahanan menjadi hak tersangka. Meskipun demikian, permohonan tersebut nantinya akan diproses untuk dikabulkan atau tidak.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya mengenai permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Adam Deni.
Dikutip Sumedangklik dari PMJ News mengenai permohonan penangguhan penahanan Adam Deni, penyidik Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan tersebut.
Baca Juga: Wow! Shiba Inu Buka Restoran Cepat Saji Pertamanya, Dioperasikan Teknologi Blockchain
"Itu (surat permohonan penangguhan penahanan) merupakan hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen untuk mengabulkannya atau tidak. Semua menjadi pertimbangan dari penyidik,” kata Dedi Prasetyo.
"Sudah dicek, kami belum terima," tutur Dedi Prasetyo menambahkan.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.