PR SUMEDANG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan, hari ini pemerintah mulai menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah Kemnaker pada laman Instagramnya, Jumat, 13 November 2020.
Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa termin kedua merupakan penyaluran BSU untuk periode November dan Desember bagi penerima BSU termin pertama.
Ia menjelaskan, mekanisme penyalurannya sama seperti termin pertama, dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Akui Matikan Mikrofon saat Rapat Omnibus Law, Puan Maharani: DPR Punya Aturan!
“Sebelum BSU termin kedua disalurkan, kami telah melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK,” ujar Ida Fauziyah.
Berdasarkan evaluasi, Ida Fauziyah menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di DJP.
“Oleh karena itu setelah penyaluran BSU termin pertama selesai sekitar dua minggu yang lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data,” tambahnya menjelaskan.
Baca Juga: Masih Maraknya Perburuan Gading Gajah, Dianggap Hama Oleh Beberapa Orang
Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil pemadanan data yang sudah ia terima pada Jumat lalu.