“Dan (hasil pemadanan data itu) dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin kedua hari ini,” tutur Ida menambahkan.
Untuk memastikan BSU tepat sasaran, ia menyatakan, penyaluran BSU ini tetap mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah.
Baca Juga: Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Persyaratannya Berikut Ini
“Mereka yang berhak menerima subsidi gaji atau upah adalah yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ida menyebutkan, persyaratannya yaitu:
-WNI;
-Pekerja penerima upah yang tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2020;
Baca Juga: Ramai Disebut Ditundanya Pencairan Subsidi Gaji Termin 2, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara
-Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta; dan
-Memiliki rekening yang aktif.