b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Berharap Penataran P4 Kembali Diadakan
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
“Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kewajiban Pelaku Usaha,” tulis Peraturan Pemerintah (PP) pasal 9 sebagaimana dikutip
Kemudian di Pasal 10 dijelaskan, pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Lalu, Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap Tol Cisumdawu Segera Dioperasikan Penuh