Susi Pujiastuti: Izin Ekspor Pasir laut Harus Dibatalkan demi Menjaga Dampak Buruk Lingkungan

- 1 Juni 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi penambangan pasir laut. Mantan Menteri Kelautan Susi Pudhiastuti ingatkan ancaman besar menunggu dengan kebijakan Pemerintah RI membuka kran ekspor pasir laut.
Ilustrasi penambangan pasir laut. Mantan Menteri Kelautan Susi Pudhiastuti ingatkan ancaman besar menunggu dengan kebijakan Pemerintah RI membuka kran ekspor pasir laut. /Twitter Enviro/

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Berharap Penataran P4 Kembali Diadakan

Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

“Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kewajiban Pelaku Usaha,” tulis Peraturan Pemerintah (PP) pasal 9 sebagaimana dikutip

Kemudian di Pasal 10 dijelaskan, pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

Lalu, Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap Tol Cisumdawu Segera Dioperasikan Penuh

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x