Susi Pujiastuti: Izin Ekspor Pasir laut Harus Dibatalkan demi Menjaga Dampak Buruk Lingkungan

- 1 Juni 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi penambangan pasir laut. Mantan Menteri Kelautan Susi Pudhiastuti ingatkan ancaman besar menunggu dengan kebijakan Pemerintah RI membuka kran ekspor pasir laut.
Ilustrasi penambangan pasir laut. Mantan Menteri Kelautan Susi Pudhiastuti ingatkan ancaman besar menunggu dengan kebijakan Pemerintah RI membuka kran ekspor pasir laut. /Twitter Enviro/

SUMEDANG BAGUS - Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, berharap agar Presiden Joko Widodo membatalkan izin ekspor pasir laut. Alasannya adalah karena Susi yakin kebijakan tersebut akan berdampak buruk pada lingkungan dan menyebabkan kerugian di sektor lingkungan.

Menurut Susi, saat ini perubahan iklim sudah sangat terasa, dan ia berpendapat bahwa penambangan pasir laut akan memperburuk kondisi perubahan iklim di Indonesia.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” kata Susi

Pada tanggal 15 Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan terkait ekspor pasir laut yang diatur dalam Bab IV dan Pasal 9 tentang pemanfaatan. Pasal 9 Nomor 1 menjelaskan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan meliputi pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.

Baca Juga: Tarif Tol Cipularang -Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni Mendatang

Kemudian pada Pasal 9 Nomor 2 berbunyi: 2. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:

a. Reklamasi di dalam negeri;

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x