Selanjutnya, penjualan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Izin usaha pertambangan untuk penjualan akan diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara, atau oleh Gubernur sesuai kewenangannya, setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan hasil sedimentasi di laut.
Baca Juga: 27 Perempuan Jawa Barat Mendapatkan Penghargaan
Pasal 11 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib memperhatikan dan menjamin berlanjutnya kehidupan dan mata pencaharian masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, serta menjaga keseimbangan dan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan juga perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.***