Sanksi yang Dijatuhkan ke Rusia oleh AS dan Sekutunya Dianggap Ilegal, China: Tak Seusai Hukum Internasional

- 28 Februari 2022, 19:37 WIB
China akan tetap menjali kerja sama dengan Rusia di tengah krisis Ukraina./Instagram @xi.jimping_cn
China akan tetap menjali kerja sama dengan Rusia di tengah krisis Ukraina./Instagram @xi.jimping_cn /

SUMEDANGKLIK - China berpendapat bahwa sanksi sistem pembayaran antarbank internasional (SWIFT) yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat dan beberapa negara sekutunya kepada Rusia dianggap ilegal. 

Meski Rusia telah mendapatkan sanksi, China akan tetap menjali kerja sama pperdagangan dengan Rusia di tengah krisis Ukraina. 

"China dan Rusia akan tetap melanjutkan kerja sama perdagangan secara normal dengan semangat saling menghormati dan saling menguntungkan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Wang Wenbin di Beijing, Senin 28 Februari 2022 seperti dikutip dari ANTARA. 

Baca Juga: Komandan Penembak Jitu Rusia Tertangkap Pasukan Ukraina, Video Penangkapannya Disebarkan di Telegram

Baca Juga: Puncak Bogor Diserbu Wisatawan, Lalulintas Macet. Polisi Berlakukan Rekayasa Lalulintas

Wang menilai sanksi yang diberlakukan kepada Rusia perlu ditentang. Sebab, sanksi unilateral tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional. 

"Apalagi sanksi unilateral tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional," ujar Wang. 

Menurutnya, sanksi bukan menyelesaikan masalah, justru menciptakan masalah baru.  Ia mengingatkan AS agar tidak merusak kepentingan China dan pihak lain dalam mengatasi krisis Ukraina. 

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Alasan Presiden Rusia Vladimir Putin Bersikukuh Menginvasi Ukraina

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah