PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Berikut Aturan yang Diterapkan Pemerintah

- 22 Januari 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali atau PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali atau PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. /ANTARA/Didik Suhartono

PR SUMEDANG - Pemerintah mengabarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Melalui unggahan akun resmi Instagram @sekterariat.kabinet, menunjukan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
 
Baca Juga: 9 Gejala Sleep Apnea yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Mulut Kering saat Bangun

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden, di Jakarta, pada hari Kamis, 21 Januari 2021.

Perpanjangan kebijakan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11 hingga 25 Januari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Airlangga Hartarto.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Sabrina Carpenter - Skin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu:
 
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. DI Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Bali

PPKM berlaku di 73 Kabupaten/Kota yang terdapat di ketujuh provinsi tersebut.
 
Baca Juga: SF9 dalam Pembicaraan untuk Susul Stray Kids hingga The Boyz Bergabung di 'Kingdom'

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dari 7 Provinsi terdapat peningkatan di 5 Provinsi, serta 2 Provinsi yang mengalami penurunan yaitu Provinsi Banten dan Yogyakarta.

Lebih jauh Airlangga Hartarto mengungkapkan, dari hasil monitoring terhadap 73 Kabupaten/Kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, terdapat 29 Kabupaten/Kota yang masih berada di zona risiko tinggi, lalu 41 Kabupaten/Kota zona risiko sedang, sementara 3 Kabupaten/Kota lainnya zona risiko rendah.

Lalu lebih detail, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 Kabupaten/Kota. Sementara itu, 21 lainnya mengalami penurunan.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Starlight - Chani SF9 (OST True Beauty) dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Untuk kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 Kabupaten/Kota, lalu 3 Kabupaten/Kota tetap, dan 24 Kabupaten/Kota lainnya menurun.

Dia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Dia juga menambahkan, masih-masing kepala daerah tingkat provinsi, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.
 
Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021

"Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," katanya.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, dia mengatakan bahwa terdapat perubahan di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB, menjadi sampai dengan jam 20.00 WIB.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujarnya.
 
Baca Juga: Mengenal 'Diet Militer', Diet Kilat Populer yang Bisa Turunkan Berat Badan Secara Drastis

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah, diantaranya:

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
 
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
Baca Juga: Sinopsis Drakor True Beauty Episode 12, Su Ho Buat Pengakuan dan Mulai Kecewa pada Soo Jin

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

"Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," tambahnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x