Sah! Sumedang Resmi Berlakukan PPKM, 75 Persen Pegawai Kantor Kembali WFH

- 8 Januari 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi WFH.
Ilustrasi WFH. /Pixabay

PR SUMEDANG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mulai berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Komite Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto bahwa PPKM ini akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

Begitupun dengan Kabupaten Sumedang, PPKM juga akan berlaku di tanggal yang sama seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari hasil Rapat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut 'Tak Termaafkan', Media Asing Soroti Pembebasan Dalang Bom Bali Abu Bakar Ba'asyir

Dari hasil rapat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan menetapkan PPKM di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Sumedang yang terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Untuk menindaklanjuti peraturan yang dibuat oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di Pendopo IPP Sumedang pada hari Kamis, 7 Januari 2021 maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menerbitkan Peraturan Bupati, diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor Work From Office (WFO).
  2. Mengatur jam operasional tempat usaha hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB
  3. Sekolah dan Pesantren tetap memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), melalui jaringan elektronik atau daring.

Baca Juga: Bersiap! Tol Cisumdawu Cileunyi – Cimalaka akan Beroperasi Akhir Tahun 2021 Ini

Hal ini dilakukan oleh Pemrintah Kabupaten Sumedang karena mengingat bahwa Sumedang masih berada di zona orange, dengan angka kasus kematian sebesar 4,13 persen yang lebih tinggi dari persentase tingkat Nasional.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir juga mengingatkan bahwa jika ada masyarakatnya yang tidak disiplin menjalankan isolasi mandiri, maka pihaknya akan mengambil alih isolasi di tempat khusus yang sudah disiapkan di masing-masing Kecamatan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x