Ini 20 Daerah di Jabar yang Akan Berlakukan PSBB Proporsional sampai 25 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 17:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pelaksanaan PSBB proporsional di Jawa Barat /Dok. Humas Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pelaksanaan PSBB proporsional di Jawa Barat /Dok. Humas Jabar /

PR SUMEDANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional diinformasikan akan diberlakukan di 20 daerah di Jawa Barat dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Hal tersebut sebagaimana yang dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman ANTARA, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19.
 
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat, 8 Januari 2021 tersebut berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.
 
 
Simak 20 daerah di Jawa Barat yang akan memberlakukan PSBB Proporsional tersebut berikut ini.
 
1. Kabupaten Sukabumi
2. Sumedang
3. Cirebon
4. Garut
5. Karawang
6. Kuningan
7. Ciamis
8. Bandung
9. Bandung Barat
10. Majalengka
11. Bekasi
12. Subang
13. Bogor
14. Kota Depok
15. Tasikmalaya
16. Banjar
17. Bandung
18. Bogor
19. Bekasi
20. Cimahi 
 
 
Diinformasikan bahwa 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional tersebut wajib melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.***
 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x