Hati-Hati! Berani Melanggar PSBB DKI Dikenakan Denda hingga Penderekan Kendaraan ke Tempat Khusus

- 9 Januari 2021, 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan PSBB Jakarta seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan PSBB Jakarta seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat /(PPID DKI Jakarta)

PR SUMEDANG – Menindaklanjuti pembatasan baru yang diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali, akhirnya DKI Jakarta resmi akan menjalani PSBB ketat pada periode 11 Januari 2020 hingga 25 Januari 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam siaran pers seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Instagram pribadinya.

Anies mengatakan bahwa untuk kendaraan umum di DKI Jakarta hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, kapasitas untuk transportasi pun dibatasi hanya sampai dengan 50 persen.

Baca Juga: 2 Member BTS Cerita Ngenes Diputusin Pacar Lantaran Nyaris Jadi Selingkuhan, Salah Satunya RM

“Kemudian untuk Transportasi, akan ada pembatasan pada kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan. Itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen,jam operasional kendaraan umum di Jakarta sampai 20.00 WIB. Sehingga kantor atau kegiatan tutup jam 19.00 WIB, transportasinya sampai jam 20.00 WIB. Detailnya bisa dilihat peraturan Gubernur yang langsung kami edarkan,” ujar Anies.

PSBB tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Bagi pengguna kendaraan pribadi, boleh digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca Juga: ARMY Siap-siap! V BTS Pose Bareng Jin Pakai Kemeja Motif Batik, Ternyata Harganya Murah!

Jika ada yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB selama Pandemi Covid-19.

Sanksi Pengguna Mobil

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x