PR SUMEDANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang secara proporsional dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai salah satu upaya penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Mengingat, saat ini kasus positif Covid-19 di tingkat nasional, provinsi, dan Kabupaten Sumedang terus mengalami peningkatan setiap harinya.
Baca Juga: Sub Unit Super Junior hingga Apink, Ini 8 Grup K-Pop yang Sudah Berusia Satu Dekade di 2021
Berikut aturan PSBB proporsional yang digelar Kabupaten Sumedang di berbagai sektor sebagaimana tertuang dalam Kepbup No. 29 Tahun 2021, dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Instagram @dony_ahmad_munir.
1. Sektor esensial
Sektor esensial yaitu sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik, dan stasiun pengisian bahan bakar.
Aturan operasional pada sektor ini disesuaikan dengan izin yang diberikan, sedangkan untuk jumlah pengunjung dibatasi hanya 50% dari kapasitas awal.
Baca Juga: UPDATE TERKINI: Korban Pertama Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Teridentifikasi Tim DVI Polri