Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Minyak Goreng Siap Ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste

- 13 Mei 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi, Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste.
Ilustrasi, Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste. /

SUMEDANGKLIK – Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Rencananya, minyak goreng tersebut diduga akan diselundupkan dari Jawa Timur ke nagara Timor Leste.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andtrianto mengatakan, sejumlah minyak goreng yang diduga akan diselundupkan itu diangkut menggunakan delapan kontainer.

Dengan upaya penyelundupan minyak goreng itu, kata Agusm bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai larangan ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: PT Garuda Indonesia Siapkan 9 Embarkasi Terbangkan Jemaah Haji Indonesia

Masih dikatakan Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Tidak hanya itu, lanjut Agus, dalam Peraturan Menteri Perdagangan itu juga dijelaskan mengenai larangan ekspor sementara Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

“Dalam hal ini, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial R, 60 tahun dan E, 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor,” ungkap Agus seperti dikutip dari tribratanews, Jumat, 13 Mei 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Berikut Data Penurunan Kasus Harian Covid-19 dan Jumlah Penerima Vaksinasi

Menurut Kabareskrim, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste. Saat ini, lanjut dia, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut. 

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Kabareskrim, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga: Ditemukan Sampel Positif PMK Hewan Ternak di Jawa Barat, DKPP Klaim PMK Bukan Zoonosis

Dalam dokumen ekspor itu, tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, dan sparepart mobil. 

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Kabareskrim. 

Atas perbuatannya, kata Kabareskrim, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Cari Tahu, Inilah Profil Member Stray Kids Idolamu

“Juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” ungkap Kabareskrim. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah