Terima SPDP, Ini Jumlah KPU yang Bakal Kawal Perkara Kasus Investasi Ilegal Robot Trading DNA Pro

- 22 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi, Kejagung Akui Sudah Terima SPDP dari Polri, Ini jumlah JPU yang bakal kawal kasus DNA Pro
Ilustrasi, Kejagung Akui Sudah Terima SPDP dari Polri, Ini jumlah JPU yang bakal kawal kasus DNA Pro /Pexels/energepic.com

SUMEDANGKLIK – Sebanyak tujuh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunjuk mengawal perkara kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro.

Tujuh JPU tersebut nantinya akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atas kasus DNA Pro tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 21 April 2022 malam.

Baca Juga: Sudah Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan

Dikatakan Ketut, saat ini Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka PT. DPA terkait kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro.

"Dengan diterimanya SPDP atas nama Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," kata Ketut seperti dilansir dari PMJ News.

Ketujuh jaksa tersebut ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Selanjutnya tim jaksa akan mempelajari berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Giliran Lesty Kejora dan Rizky Billar yang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah