Dugaan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, Tim Jampidsus Dalami Kerugian Negara

- 20 April 2022, 12:05 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 19 April 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 19 April 2022. /PUSPEN KEJAGUNG/ANTARA FOTO

SUMEDANGKLIK – Terkait dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng, tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih mendalami dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pengusaha dan pejabat di Kementerian Perdagangan.

Selain itu, tim Jampidsus Kejagung diketahui saat ini sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022. 

"Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta seperti dilansir dari PMJ News,Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Diduga Akibat Alihfungsi Lahan, Banjir Sergap 5 Desa di Rancaekek Kabupaten Bandung

Dalam kasus kali ini, Burhanuddin memastikan bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," ucap dia.

Baca Juga: Tingkat Vaksinasi di Jawa Barat Hampir 100 Persen, Kecepatan Vaksinasi 208.706 Dosis per Hari

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW. 

Selanjutnya, tiga orang lainnya yakni tersangka inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, STA (selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), dan PTS (selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas). 

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x