Sudah Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan

- 20 April 2022, 14:05 WIB
Berkas Perkara Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejagung.
Berkas Perkara Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejagung. /PMJNews/

SUMEDANGKLIK – Berkas perkara yang menjerat tersangka Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, dianggap sudah lengkap.

Akhirnya, berkas perkara Doni Salmanan ini telah dilimpahkan ke kejaksaan atau sudah P21.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, Tim Jampidsus Dalami Kerugian Negara

“Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin 18 April 2022,"  ucap Gatot seperti dikutip dari tribratanews, Rabu, 20 April 2022.

Gatot menjelaskan, saat ini sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.

"Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang," tutur Gatot.

Baca Juga: Tingkat Vaksinasi di Jawa Barat Hampir 100 Persen, Kecepatan Vaksinasi 208.706 Dosis per Hari

Diperkirakan, kata Gatot, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah