Dalami Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO di Kemendag, Kejagung Periksa Saksi Biro Hukum Kemendag

- 26 April 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi ekspor, Kejagung memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan berinisial SH untuk mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Ilustrasi ekspor, Kejagung memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan berinisial SH untuk mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. /Ilustrasi. Pixabay/distelAPPArath/

SUMEDANGKLIK – Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan berinisial SH, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagug).

Hal itu berkenaan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO sampai dengan Maret 2022,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, Tim Jampidsus Dalami Kerugian Negara

Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan empat orang tersangka salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrashari Wisnu Wardhana.

“Yaitu atas nama empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," sambungnya.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kemendag.

Baca Juga: Presiden Jokowi : BLT Minyak Goreng dan Bantuan Modal Usaha Penting Untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat

SH diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah