Pernah Isi Acara DNA Pro di Bali, Uang Honor Manggung Rossa Belum Disita Polisi

- 26 April 2022, 15:44 WIB
Honor manggung Rossa senilai Rp172 juta tidak disita akibat kasus yang menjerat DNA Pro.
Honor manggung Rossa senilai Rp172 juta tidak disita akibat kasus yang menjerat DNA Pro. /Instagram.com/@itsrossa910

SUMEDANGKLIK – Pernah mengisi salah satu acara yang digelar DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu, penyanyi Rossa mengaku mendapat bayaran senilai Rp 172 juta.

Akibatnya, Rossa pun masuk ke dalam deretan publik figur yang turut diperiksa Bareskrim Polri dalam dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Meski demikian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak melakukan penyitaan terhadap uang bayaran manggung yang diterima Rossa dari DNA Pro saat mengisi acara di Bali tersebut.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat, Gubernur Ungkap Hal Ini

"Hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, seperti dilansir dari PMJ News, Selasa 26 April 2022.

Sebelumnya, penyanyi dengan nama asli Sri Rossa Roslaina itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro.

Kepada penyidik, Rossa menyatakan dirinya pernah mengisi acara DNA Pro di Bali. Ia mendapatkan bayaran senilai Rp172 juta dari mengisi acara tersebut. Rossa juga menyatakan akan menyerahkan uang tersebut sebagai barang bukti.

Baca Juga: Tips Sehat Berpuasa Bagi Penderita Diabetes, Salah Satunya Hindari Makanan Gorengan dan Makanan Terlalu Manis

"InsyaAllah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti. Intinya jika ada yang harus dikembalikan akan saya kembalikan sesuai jumlahnya," ujar Rossa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 21 April 2022 malam.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah