Ini Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol Ibu Kota Saat Mudik, Berani Langgar Bersiap Tilang ETLE Menanti

- 25 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi kendaraan di jalan tol, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota.
Ilustrasi kendaraan di jalan tol, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. /PMJ News/

SUMEDANGKLIK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota.

Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis terkena tilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Jumlah Kasus Aktif Harian Terus Berkurang, Jumlah Penerima Vaksinasi Bertambah

Untuk itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di tol saat masa mudik lebaran. 

Surat tilang tetap akan dikirim lewat pos bagi pelanggar.

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan seperi dilansir dari PMJ News, Senin 25 April 2022.

Baca Juga: Es Manado Exotica, Menu Takjil Kekinian yang Menggoda, Simak Cara Membuat Menu Ini

Baca Juga: Waspadai Titik Rawan Kepadatan Kendaraan, Kapolri Sebut 23 Gerbang Tol Diprediksi Ini Jadi Titik Rawan

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x