Polisi Ungkap Cara Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Gaet Korbannya. Pelaku Gunakan Media Sosial Ini

- 11 Maret 2022, 20:36 WIB
Polisi menggelar perkara kasus arisan bodong yang menyeret pasangan suami istri di Sumedang. Polisi membeberkan praktik pelaku menggaet para korbannya yaitu melalui media sosial pelaku.
Polisi menggelar perkara kasus arisan bodong yang menyeret pasangan suami istri di Sumedang. Polisi membeberkan praktik pelaku menggaet para korbannya yaitu melalui media sosial pelaku. /Ecep Sukirman/Sumedangklik/

Baca Juga: Inilah Senjata yang Digunakan Rusia Saat Invasi Ukraina. Senjata Nomor 6 dan 7 Bikin Merinding

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun. ***

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah