SUMEDANGKLIK – Polisi berhasil mengungkap kasus arisan fiktif di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Diduga, dari praktik tersangka ini kerugian yang dialami para korban arisan fiktif ini mencapai Rp. 21 miliar.
Polisi sudah menahan pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam praktik arisan bodong ini. Mereka berinisial MAW dan HTP.
Polisi mengungkapkan, korban arisan fiktif yang dijalankan tersangka merupakan rekanan bisnis dari tersangka MAW.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 7 Maret 2022, Aldebaran Balas Dendam Kepada Nino
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka memiliki klinik kecantikan dan menjual alat kecantikan. Dari bisnis yang dijalankan inilah, tersangka mengenal para korbannya.
"Kalau dari hasil pemeriksaan, mereka (korban) mengenal tersangka karena rekan bisnis klinik kecantikan," kata Adanan dihubungi Senin, 7 Maret 2022.
Seperti diketahui, menurut keterangan yang didapatkan kepolisian korban arisan fiktif ini mencapai 150 orang. Adanan juga mengungkapkan bahwa para korban ini merupakan rekanan bisnis atau distributor dari tersangka.
Baca Juga: Al Qur'an Beberkan Fenomena Seseorang Bisa Kerasukan Jin dan Setan, Ini Penjelasannya
"Terlapor MAW, memiliki klinik kecantikan, yang bersangkutan juga menjual alat kecantikan, korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseller dari terlapor," kata Adanan.