Dijelaskan Adanan, pelaku menggunakan media sosialnya itu untuk memamerkan uang yang diduga hasil kejahatannya itu.
Hal itu juga bagian dari pada modus pelaku untuk menarik perhatian para korban.
Baca Juga: TEGA! Ibu Hamil Diserang Begal di Bekasi Menggunakan Celurit, Mirisnya Pelaku Masih Bocah
"Salah satunya akun TikTok yang bersangkutan (pelaku). Selain itu, di Facebook dan juga memasang status di Whats App," kata dia di Mapolda Jabar pada Jumat, 11 Maret 2022.
Disinggung mengenai korban dari praktik yang dijalankan tersangka, Adanan menjelaskan, ada beberapa karyawan pabrik yang mengaku tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan pelaku.
"Ada beberapa buruh karyawan pabrik yang tertarik karena keuntungannya walaupun cuma Rp150 ribu misalnya, tapi untuk mereka kan cukup berarti," ungkap dia.
Baca Juga: Soal Penyitaan Aset Doni Salmanan di Jawa Barat, Inilah Beberapa Aset Milik Tersangka
Jadi, lanjut Adanan, para korban tertarik untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara singkat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur penawaran mendapatkan kekayaan dengan cara singkat atau praktis sebab rawan terjadi potensi pidana.
"Bahwa iming-iming yang secara praktis itu, mempunyai kerentanan terhadap adanya pelanggaran pidana sehingga kerawanan investasi itu sangat mudah dan berisiko," kata dia.