SUMEDANGKLIK - Polisi terus mendalami perkara arisan fiktif di Kabupateng Bandung dan Sumedang yang menjerat pasangan suami istri tersangka berinisial MAW dan HTP. Diketahui, selama 4 tahun arisan bodong itu dijalankan para tersangka.
Salah satu modus yang dilakukan para tersangka ini yakni kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosialnya. Hal itu pun dianggap sebagai modus baru pengembangan pemeriksaan yang dilakukan kepolian.
Dikatakan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang yang dihubungi Rabu, 9 Maret 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan dari akun media sosial para tersangka, keduanya kerap pamer hidup mewah.
Baca Juga: Mahasiwa Santri Jawa Barat Deklarasi Dukung Ganjar Maju Dalam Konstestasi Pilpres 2024
"Karena itu salah satu modus untuk menarik korban," kata Adanan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Polda Jabar, sebanyak 150 orang yang merupakan rekan bisnis klinik dan alat kecantikan MAW, diduga menjadi korban arisan bodong tersebut.
"Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseller dari terlapor," kata Adanan.
Baca Juga: Layangkan Pernyataan Sikap Kepada Rektor ITB. Berikut Isi Pernyataan Sikap Forum Dosen SBM ITB
Sebagai rekan bisnis, para korban ini tentu saja mengenal tersangka. Berbekal perkenalan itu, MAW menawarkan lelang arisan yang dikelolanya kepada para korban dengan mengiming-imingi korbannya keuntungan dengan pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp.1 juta.