Polisi Ungkap Cara Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Gaet Korbannya. Pelaku Gunakan Media Sosial Ini

11 Maret 2022, 20:36 WIB
Polisi menggelar perkara kasus arisan bodong yang menyeret pasangan suami istri di Sumedang. Polisi membeberkan praktik pelaku menggaet para korbannya yaitu melalui media sosial pelaku. /Ecep Sukirman/Sumedangklik/

SUMEDANGKLIK – Polisi saat ini mendalami cara pelaku arisan bodong berinisial MAW dan HTP menggaet para korbannya.

Sekitar 150 orang telah menjadi korban dari pelaku dengan total kerugian hingga mencapai Rp21 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, para korban dari praktik arisan fiktif itu berasal dari wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sumedang, hingga Cianjur.

Baca Juga: Sekda Sumedang: Tujuan Akhir Pemilu untuk Menyejahterakan Masyarakat

Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan seperti karyawan pabrik.

Lantas, bagaimana cara pelaku menggaet para korbannya?

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, pelaku menggaet korbannya dengan cara memamerkan uang melalui status akun media sosial.

Baca Juga: Meta Izinkan Konten Ujaran Kebencian Menargetkan Rusia di Facebook dan Instagram

Beberapa platform media sosial yang digunakan pelaku untuk menggaet para korbannya melalui Facebook dan TikTok. Hal itu membuat korban tergiur dan mengharapkan keuntungan dengan menanamkan sejumlah uang pada pelaku.

Dijelaskan Adanan, pelaku menggunakan media sosialnya itu untuk memamerkan uang yang diduga hasil kejahatannya itu.

Hal itu juga bagian dari pada modus pelaku untuk menarik perhatian para korban.

Baca Juga: TEGA! Ibu Hamil Diserang Begal di Bekasi Menggunakan Celurit, Mirisnya Pelaku Masih Bocah

"Salah satunya akun TikTok yang bersangkutan (pelaku). Selain itu, di Facebook dan juga memasang status di Whats App," kata dia di Mapolda Jabar pada Jumat, 11 Maret 2022.

Disinggung mengenai korban dari praktik yang dijalankan tersangka, Adanan menjelaskan, ada beberapa karyawan pabrik yang mengaku tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan pelaku.

"Ada beberapa buruh karyawan pabrik yang tertarik karena keuntungannya walaupun cuma Rp150 ribu misalnya, tapi untuk mereka kan cukup berarti," ungkap dia.

Baca Juga: Soal Penyitaan Aset Doni Salmanan di Jawa Barat, Inilah Beberapa Aset Milik Tersangka

Jadi, lanjut Adanan, para korban tertarik untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara singkat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur penawaran mendapatkan kekayaan dengan cara singkat atau praktis sebab rawan terjadi potensi pidana.

"Bahwa iming-iming yang secara praktis itu, mempunyai kerentanan terhadap adanya pelanggaran pidana sehingga kerawanan investasi itu sangat mudah dan berisiko," kata dia.

Baca Juga: Inilah Senjata yang Digunakan Rusia Saat Invasi Ukraina. Senjata Nomor 6 dan 7 Bikin Merinding

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun. ***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler