Kemdikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Data Internet 2021, Simak Syarat Penerima dan Rinciannya!

- 2 Maret 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi bantuan kuota data internet.
Ilustrasi bantuan kuota data internet. /Instagram/@kemdikbud.ri

PR SUMEDANG - Senin, 1 Maret 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia mengumumkan bahwa program bantuan kuota data internet akan kembali disalurkan pada 2021.

Kemendikbud mengungkapkan, bantuan kuota data internet akan diberikan selama tiga bulan, sejak Maret 2021, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman medsos resmi Kemdikbud RI.

Disebutkan, sasaran penerima bantuan kuota data internet tahun 2021 ini yaitu peserta didik dan pendidik dari tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Terbaru! Saldo Minimal dari 5 Bank di Indonesia: BRI, Mandiri, hingga BCA

Pasalnya, saat pandemi Covid-19, kegiatan pembelajaran digelar via online dari rumah.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Instagram @kemdikbud.ri pada Senin, 1 Maret 2021, inilah syarat penerima bantuan kuota data internet 2021. Yuk simak.

1. Siswa PAUD Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah)

- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/ orang tua/ keluarga/ wali.
 
Baca Juga: Wow! Makanan Kuah Ini Paling Enak Se-Asia Versi TaseAtlas, Berikut Rekomendasi Tempat Makan Menu Ini

2. Pendidik PAUD Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah)

- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan.
 
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Sebaiknya Tidak Dilakukan Pada Rambut Anda Sebelum Tidur

4. Dosen


- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Itulah syarat penerima bantuan kuota data internet dari Kemdikbud RI yang akan disalurkan selama tiga bulan, dimulai Maret 2021.

"Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan," kata Kemdikbud pada keterangan unggahannya.
 
Baca Juga: Saling Cerita Momen Awal Debut, IU Sebut Latihan Sebelum Tampil SHINee Banyak Ditonton idol K-Pop Lain

Bantuan kuota data internet yang disalurkan oleh Kemdikbud RI berlaku selama 30 hari, sejak bantuan diterima.

Pihak Kemdikbud menyampaikan, bantuan kuota data internet pada tahun 2021 merupakan kuota umum.

Dijelaskan, bahwa kuota data internet yang diterima bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

Kemdikbud mempertegas bahwa bantuan kuota data internet tidak dapat digunakan untuk laman atau aplikasi yang diblokir oleh Kemenkominfo serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemdikbud.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x