Daop 2 Bandung Tangkap 3 Pelaku Pencurian Rel di Petak Jalan Warung Bandrek - Bumiwaluya

- 9 Mei 2024, 14:29 WIB
Barang bukti pencurian prasarana rel kereta api yang diamankan
Barang bukti pencurian prasarana rel kereta api yang diamankan /Humas Daop 2 Bandung

SUMEDANG BAGUS -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung berhasil menangkap beberapa pelaku pencurian prasarana rel kereta api. Penangkapan para pencuri tersebut dilakukan di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya KM 222+2/3.

Tim Pengaman Daop 2 Bandung mengamankan 3 dari 4 pelaku pencurian prasarana rel kereta api tersebut dan menyerahkan mereka ke Polsek Malangbong Garut. Barang bukti rel bekas R42 jumlah delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter dan alat potong berupa tabung gas dan las, pun turut diserahkan ke kepolisian pada Rabu 8 Mei 2024 pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Parigi-Panyindangan Upaya Muluskan Akses Sumedang Menuju Rancakalong

Kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi bahwa di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA. Selanjutnya dilaksanakan pamtup dan pengintaian oleh unit JJ. SK JJ menghubungi Katon C An. Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM. Saat pelaku memindahkan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun identitas pelaku pencurian:
1. Nama : Sopian
Alamat :Kp kondang RT 04/RW 06 Desa Sukalilah Kec Cibatu Kab Garut.
2. Nama: Tatang Supriatna
Alamat : Kp Loji RT 2/RW 8 Desa Keresek Kec Cibatu Kab Garut.
3. Nama: Yeye Sopiandi
Alamat: Kp Loji RT 2/ RW 8 Desa keresek Kec Cibatu Kab Garut.

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku pencurian harus mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan sesuai Undang - undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,".

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. "Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar. KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," tegas Ayep.***

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah