Subsidi Gaji hingga Kartu Prakerja, Ini 6 Bantuan Sosial yang Tetap Disalurkan hingga 2021

- 24 Desember 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /ANTARA FOTO/Ardika/

PR SUMEDANG - Kasus korupsi yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait bansos, tidak membuat bantuan yang disalurkan pemerintah tersebut terhenti.
 
Bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui berbagai kementerian di sejumlah wilayah Indonesia dilakukan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.
 
Wabah yang tengah melanda Indonesia membuat beberapa orang kehilangan mata pencahariannya, sehingga daya beli masyarakat menjadi turun drastis.
 
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Instagram @bappenasri pada Kamis, 24 Desember 2020, berikut ini beberapa daftar bantuan sosial yang akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.
 
1. Kartu Sembako
 
Kartu Sembako merupakan program bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.
 
Penerima bantuan ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
 
 
2. BLT Subsidi Gaji
 
BLT subsidi gaji adalah program bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
 
Selain itu, calon penerima BLT subsidi gaji juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening bank yang aktif.
 
 
3. BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH
 
BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH merupakan program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada per kepala keluarga.
 
Calon penerima bantuan ini, harus orang yang bukan menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan pula penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
 
 
4. Kartu Prakerja
 
Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif yang ditawarkan.
 
Terdapat tiga syarat untuk bisa mendapatkan program ini, yaitu memiliki NIK, sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau berkuliah.
 
 
5. BLT Banpres UMKM
 
BLT Banpres UMKM adalah program bantuan yang diberikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang disalurkan melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.
 
Syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan ini, yakni memiliki usaha, memiliki KTP, bukan termasuk anggota ASN, TNI/POLRI, serta bukan Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
 
6. Program Keluarga Harapan (PKH)
 
Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin.
 
Adapun empat komponen dalam satu keluarga sebagai penerima PKH, yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, dan kategori lanjut usia.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x