PR SUMEDANG - Kasus korupsi yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait bansos, tidak membuat bantuan yang disalurkan pemerintah tersebut terhenti.
Bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui berbagai kementerian di sejumlah wilayah Indonesia dilakukan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.
Wabah yang tengah melanda Indonesia membuat beberapa orang kehilangan mata pencahariannya, sehingga daya beli masyarakat menjadi turun drastis.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Instagram @bappenasri pada Kamis, 24 Desember 2020, berikut ini beberapa daftar bantuan sosial yang akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.
1. Kartu Sembako
Kartu Sembako merupakan program bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.
Penerima bantuan ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Bernasib Sial hingga Bucin Akut, Ini 8 Pasangan K-Drama Paling Ikonik Sepanjang 2020, Ada Favoritmu?
2. BLT Subsidi Gaji
BLT subsidi gaji adalah program bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, calon penerima BLT subsidi gaji juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Beri Klarifikasi Hubungannya dengan Karen Nijsen, Gading Marten: Orang Paling Dekat Sekarang
3. BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH
BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH merupakan program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada per kepala keluarga.
Calon penerima bantuan ini, harus orang yang bukan menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan pula penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
4. Kartu Prakerja
Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif yang ditawarkan.
Terdapat tiga syarat untuk bisa mendapatkan program ini, yaitu memiliki NIK, sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau berkuliah.
Baca Juga: Ilhoon Terjerat Kasus Narkoba, Netizen Sibuk Berdebat Apakah Anggota BTOB Mengetahui Kebiasaannya
5. BLT Banpres UMKM
BLT Banpres UMKM adalah program bantuan yang diberikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang disalurkan melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.
Syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan ini, yakni memiliki usaha, memiliki KTP, bukan termasuk anggota ASN, TNI/POLRI, serta bukan Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Jokowi Resmi Melantik 6 Menteri Baru, Fadli Zon: Semoga Amanah, Terjadi Perbaikan dan Kemajuan
6. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin.
Adapun empat komponen dalam satu keluarga sebagai penerima PKH, yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, dan kategori lanjut usia.***