Apakah Suntik Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Kemenkes Ditinjau dari Fatwa MUI

- 28 Maret 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan berpengaruh dan membatalkan puasa.
Ilustrasi vaksinasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan berpengaruh dan membatalkan puasa. /Pixabay/ kfuhlert/

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak melakukan vaksinasi karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa, bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujar Nadia dalam diskusi bertajuk ‘Mudik, Booster, dan Masker’.

Melalui fatwa ini, MUI memberikan 3 rekomendasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya penanggulangan Covid-19 pada saat berpuasa. Tiga rekomendasi itu yakni :

1. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

Baca Juga: TIPS Feng Shui: Lakukan 6 Cara Ini untuk Mewujudkan Impan Anda

2. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.

3. Umat Islam diwajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga terbebas dari wabah Covid-19.

Demikianlah penjelasan apakah suntik vaksinasi dapat membatalkan puasa ditinjau dari fatwa MUI. ***

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah