SUMEDANG BAGUS - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengabulkan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Uji materiil ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dan masuk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, Almas Tsaqibbirru Re A telah menunjuk kuasa hukum, termasuk Arif Sahudi dan Utomo Kurniawan, untuk mewakili kasus ini. Permohonan ini diterima oleh MK pada tanggal 3 Agustus 2023. Pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau mempertimbangkan pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai syarat kualifikasi.
Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023), menyatakan, "Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."
Keputusan ini memiliki dampak penting, terutama terkait dengan keputusan majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto. Gibran saat ini berusia 36 tahun dan menjabat sebagai kepala daerah. Dengan keputusan MK yang mengabulkan permohonan Almas, Gibran dapat maju sebagai cawapres meskipun belum memenuhi persyaratan usia yang sebelumnya ditetapkan.
Baca Juga: Meta Berencana Mengenakan Biaya Langganan pada Pengguna Facebook dan Instagram
Keputusan MK ini menggugah pertanyaan besar tentang bagaimana peraturan pemilihan dan syarat kualifikasi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang akan disesuaikan dengan perkembangan sosial dan politik yang berkelanjutan di Indonesia.***