Apakah Suntik Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Kemenkes Ditinjau dari Fatwa MUI

- 28 Maret 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan berpengaruh dan membatalkan puasa.
Ilustrasi vaksinasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan berpengaruh dan membatalkan puasa. /Pixabay/ kfuhlert/

SUMEDANGKLIK - Sebentar lagi umat muslim termasuk di Indonesia akan meyambut bulan suci Ramadhan yang menjadi perintah Allah SWT kepada orang-orang yang beriman.

Namun, di satu sisi saat ini pemerintah terus gencar melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat agar terhindar dari paparan virus Covid-19. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya menyebut ihwal syarat mudik lebaran yakni membuktikan telah memperoleh vaksinasi.

Namun, di tengah masyarakat muncul pertanyaan apakah suntik vaksinasi dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Kabar Baik Jumlah Penerima Vaksin Terus Bertambah Naik

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan suntik vaksinasi Covid-19, tidak akan berpengaruh dan membatalkan puasa.

Klaim tersebut diungkap Nadia berdasarkan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2021 tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut meninjau pada asas keselamatan bahwa vaksinasi boleh dilakukan apabila tidak menimbulkan bahaya (dlarar).

Baca Juga: Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Ungkap Siapa Saja yang Diduga Terlibat

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak melakukan vaksinasi karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa, bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujar Nadia dalam diskusi bertajuk ‘Mudik, Booster, dan Masker’.

Melalui fatwa ini, MUI memberikan 3 rekomendasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya penanggulangan Covid-19 pada saat berpuasa. Tiga rekomendasi itu yakni :

1. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

Baca Juga: TIPS Feng Shui: Lakukan 6 Cara Ini untuk Mewujudkan Impan Anda

2. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.

3. Umat Islam diwajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga terbebas dari wabah Covid-19.

Demikianlah penjelasan apakah suntik vaksinasi dapat membatalkan puasa ditinjau dari fatwa MUI. ***

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah