Berlaku Nasional, Beginilah Label Halal Baru yang Dikeluarkan Kementerian Agama

- 13 Maret 2022, 10:15 WIB
Logo label halal baru Kemenag RI.
Logo label halal baru Kemenag RI. /Instagram./@gusyaqut

SUMEDANGKLIK – Terkait perubahan label halal ini, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label ini, lanjut Arfi Hatim, sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Karena itu, kata Arfi Hatim, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Seorang Balita Di Rancabali Bandung Dilaporkan Hilang Diduga Hanyut Di Selokan Belakang Rumahnya

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim seperti dilansir dari laman kemenag.go.id, Minggu 13 Maret 2022.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, dijelaskan Arfi Hatim, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Arfi Hatim juga menjelaskan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yaitu Logogram dan Logotype.

Baca Juga: Indonesia Harus Bangga, Kualitas Kendaraan Tempur Indonesia Sudah Mendunia

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x