SUMEDANGKLIK – Mulai 1 Maret 2022, label halal yang selama ini dikenal masyarakat dengan warna hijau dan terdapat tulisan Halal Majelis Ulama (MUI) Indonesia, berganti logo.
Kini, logo baru label halal ini berwarna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Sebelumnya, label halal yang dikenal di tengah masyarakat itu berbentuk bulat dan terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia yang mengelilingi tulisan ‘halal’ yang ditulis dalam huruf arab.
Baca Juga: Indonesia Harus Bangga, Kualitas Kendaraan Tempur Indonesia Sudah Mendunia
Kemudian label halal MUI tersebut lebih didominasi warna hijau.
Pada logo halal pada label baru, berbentuk Gunungan Wayang Kulit. Perbedaan pun tampak terlihat dari hilangnya tulisan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada label baru itu, hanya tertera tulisan Halal Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.