Mulai 1 Maret, Kemenag Resmi Ubah Label Halal MUI dengan Logo Baru, Berikut Penjelasaannya

- 13 Maret 2022, 09:27 WIB
Kolase Label Halal MUI dan Label Halal Indonesia. Kemenag resmi meluncurkan logo baru label halal yang berlaku nasional mulai 1 Maret 2022.
Kolase Label Halal MUI dan Label Halal Indonesia. Kemenag resmi meluncurkan logo baru label halal yang berlaku nasional mulai 1 Maret 2022. //kemenag.go.id/

SUMEDANGKLIK – Mulai 1 Maret 2022, label halal yang selama ini dikenal masyarakat dengan warna hijau dan terdapat tulisan Halal Majelis Ulama (MUI) Indonesia, berganti logo.

Kini, logo baru label halal ini berwarna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Sebelumnya, label halal yang dikenal di tengah masyarakat itu berbentuk bulat dan terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia yang mengelilingi tulisan ‘halal’ yang ditulis dalam huruf arab.

Baca Juga: Indonesia Harus Bangga, Kualitas Kendaraan Tempur Indonesia Sudah Mendunia

Kemudian label halal MUI tersebut lebih didominasi warna hijau.

Pada logo halal pada label baru, berbentuk Gunungan Wayang Kulit. Perbedaan pun tampak terlihat dari hilangnya tulisan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada label baru itu, hanya tertera tulisan Halal Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x