SUMEDANGKLIK – Selama 14 hari dari kejadian gempa M6.1 pada Jumat, 25 Februari 2022, kini Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengakhiri status masa tanggap darurat menuju pemulihan.
Sebanyak 1.240 rumah terverifikasi rusak berat akibat gempa beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan status transisi darurat ini selama 90 hari, terhitung mulai 11 Maret hingga 8 Juni 2022.
Status ini ditetapkan oleh Bupati Pasaman Barat melalui keputusan nomor 188.45/170/BUP-PASBAR/2022 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Penanganan Bencana Alam Gempa BUmi di Kabupaten Pasaman Barat.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, pada periode transisi ini, sistem komando penanganan darurat tetap melaksanakan fungsinya kepada warga terdampak.
“Seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana atau pun perlindungan kelompok rentan,” ungkap Muhari, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca Juga: Kembang Kantil yang Kerap Dianggap Mistis Ternyata Punya Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Yuk!
Di samping itu, lanjut Muhari, upaya lain akan dilakukan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital, perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban dan pengungsi.