Berlaku Nasional, Beginilah Label Halal Baru yang Dikeluarkan Kementerian Agama

- 13 Maret 2022, 10:15 WIB
Logo label halal baru Kemenag RI.
Logo label halal baru Kemenag RI. /Instagram./@gusyaqut

Logogram berupa bentuk Gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk Gunungan dan motif surjan.

Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” ucap Arfi Hatim.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," Arfi Hatim menambahkan.

Baca Juga: BLACKPINK Menjadi Girl Grup KPop Terpopuler di Bulan Maret 2022

Diketahui, mulai 1 Maret 2022, label halal yang selama ini dikenal masyarakat dengan warna hijau dan terdapat tulisan Halal Majelis Ulama Indonesia, berganti logo.

Kini, logo baru label halal ini berwarna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Pada label halal sebelumnya yang dikenal di tengah masyarakat, berbentuk bulat dan terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia yang mengelilingi tulisan 'halal' yang ditulis dalam huruf arab.

Baca Juga: Doa yang Diijazahkan Malaikat Jibril ke Nabi Muhammad SAW Ini Ampuh untuk Mengatasi Gangguan Jin

Kemudian label tersebut lebih didominasi warna hijau.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah