Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Atas Cuitan yang Kontroversi

- 16 Februari 2021, 06:40 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan kembali dilaporkan terkait cuitan tentang kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.*
Penyidik KPK, Novel Baswedan kembali dilaporkan terkait cuitan tentang kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.* //Antara/Abdu Faisal

PR SUMEDANG - Pada 15 Februari 2021, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilaporkan oleh Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Dewan Pengawas KPK atas cuitan Twitternya.

Lebih lanjut, Novel Baswedan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK itu buntut dari cuitan dalam akun Twitter miliknya yang menyinggung penyebab kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Tepatnya cuitan Novel Baswedan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena seolah mempertanyakan kapabilitas Bareskrim Polri untuk kasus Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang berakhir meninggal dalam rutan.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." demikian bunyi cuitan Novel Baswedan melalui dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang berakhir dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Lafal Niat dan Doa Salat Tahajud Lengkap dengan Artinya

Sebelum melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Ormas PPMK terlebih dahulu melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri atas cuitannya tersebut.

PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Tak lama berselang, Ormas PPMK mengonfirmasi bahwa memeng benar pihaknya telah melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.

"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa," kata Sekjen Ormas PPMK, Lisman Hasibuan, di Gedung KPK yang dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari Antara News.

Baca Juga: Mozarella hingga Parmesan, Ini 7 Jenis Keju Tersehat Kaya Nutrisi yang Baik untuk Tubuh

Dalam laporannya itu, Lisman Hasibuan menekankan tentang kode etik KPK ditambah dengan etika berkomunikasi.

"Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," tambah Lisman Hasibuan.

Lisman Hasibuan menyayangkan sikap Novel Baswedan sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK telah membuat gaduh publik dengan cuitan di akun Twitter pribadinya tersebut.

"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," lanjut Lisman Hasibuan.

Baca Juga: Jokowi Meminta DPR untuk Merevisi UU ITE, Jawaban untuk Publik yang Merasa Khawatir Aktif Kritik Pemerintah

Lebih lanjut, Lisman Hasibuan mengatakan bahwa dalam hal ini Novel Baswedan harus mempertanggungjawabkan cuitannya tersebut.

"Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'. Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi 'kan dia mantan anggota Polri sendiri," ujarnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x