Jokowi Meminta DPR untuk Merevisi UU ITE, Jawaban untuk Publik yang Merasa Khawatir Aktif Kritik Pemerintah

- 16 Februari 2021, 06:29 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan layar/Channel YouTube Sekretariat Kabinet RI.

PR SUMEDANG - Usai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kritik dan masukan menjadi perbincangan publik, kini masyarakat mulai mempertanyakan kebijakan UU ITE yang bisa menjeratnya jika terlalu aktif memberi kritik pemerintah. Apakah Jokowi akan revisi atau menghapus UU ITE tersebut adalah jawaban untuk publik ?

Jokowi mengatakan bisa saja meminta kepada DPR untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tersebut, seolah ini menjadi jawaban untuk masyarakat yang khawatir saat aktif kritik pemerintah.

Jika penerapan UU ITE tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, rencana mlakukan revisi UU ITE bisa saja terjadi, termasuk memberi jawaban kepada masyarakat yang khawatir saat aktif kritik pemerintah.

"Kalau Undang-Undang (UU) ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang (UU) ITE ini," ungkap Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, yang dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Lirik Lagu Marychou - Lover (OST Lovestruck in the City) Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, dirinya akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Mozarella hingga Parmesan, Ini 7 Jenis Keju Tersehat Kaya Nutrisi yang Baik untuk Tubuh

Jokowi mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Akan tetapi, Jokowi tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Terlebih, belakangan ini UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Namun dalam penerapan UU ITE, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Lafal Niat dan Doa Salat Tahajud Lengkap dengan Artinya

“Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” ujar Jokowi.

“Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital indonesia, agar bersih, agar sehat, ahar beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” tutup Jokowi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x