PR SUMEDANG - 2 tersangka kasus korupsi, yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 2 tersangka tersebut.
Diketahui, 2 tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI.
Baca Juga: Hari Ibu, Ini 15 Ucapan yang Cocok Dibagikan di Media Sosial dari Status WA hingga Instagram Stories
Hal ini terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dimulai 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021 untuk dua tersangka LM di di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka JAM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar PlT Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu, 20 Desember 2020.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut.
Baca Juga: Sejarah dan Makna Hari Ibu yang Diperingati Secara Nasional Setiap Tanggal 22 Desember
"Saat ini, pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," kata Ali.