KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

- 20 Desember 2020, 10:53 WIB
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) saat digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ ANTARA/
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) saat digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ ANTARA/ /

PR SUMEDANG - Diketahui Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan 3 orang tersangka.

Pertama, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Hal tersebut terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan TPPU.

Baca Juga: Viral, Seorang Dokter Kandungan Hampir Semaput, Dengarkan Curhat Anak SMP Gugurkan Kandungan

Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi, dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara.

Kedua, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dan pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Perbuatan tersangka Hadinoto tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura.

Baca Juga: Hasil Pertandingan, Top Skor, Klasemen Sementara Liga Inggris Pekan ke-14

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x