Usai Dilakukan Pemeriksaan Oleh Polisi, 3 Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Dipulangkan

- 14 Desember 2020, 18:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fjr/PMJ News

6 orang tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memulangkan 3 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyerahkan diri pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kejaksaan Adalah Aktor Kunci Dalam Penuntasan Masalah HAM

"3 orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.

3 orang tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

"Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah