Usai Dilakukan Pemeriksaan Oleh Polisi, 3 Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Dipulangkan

- 14 Desember 2020, 18:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fjr/PMJ News

PR SUMEDANG - Seperti yang kita ketahui Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan diri pada kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19.

Akibat hal tersebut Rizieq Shihab terjerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq menyerahkan diri pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Hasil Final Real Count Pilkada Pangandaran, Paslon Jeje-Ujang Unggul di 6 Kecamatan

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), seperti dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara.

Penyidik Kepolisian kemudian menahan Habib Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Sedangkan Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Jabar Tidak Mengizinkan Perayaan Tahun Baru

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu, 14 Oktober 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

6 orang tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memulangkan 3 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyerahkan diri pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kejaksaan Adalah Aktor Kunci Dalam Penuntasan Masalah HAM

"3 orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.

3 orang tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

"Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah