Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Resmi Ditahan

- 13 Desember 2020, 10:35 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR SUMEDANG - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polisi menyusul ditetapkannya sebagai tersangka beberapa hari lalu atas pelanggaran protokol kesehatan yang ia lakukan bulan November.

Sebelum dilakukan penahanan, HRS menjalani pemeriksaan selama 11 jam serta dicecar 84 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, HRS dianggap menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB, lalu diperiksa selama 11 jam.

Baca Juga: Manchester United Tahan Imbang Manchester City 0-0, Ole: Ini Performa Terbaik MU

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menuturkan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka (HRS) menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan HRS.

Baca Juga: Angin Segar! 4 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Hidup Enak di Tahun 2021

HRS dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Tidak menutup kemungkinan HRS mendapat hukuman lebih dari lima tahun.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x