PR SUMEDANG - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polisi menyusul ditetapkannya sebagai tersangka beberapa hari lalu atas pelanggaran protokol kesehatan yang ia lakukan bulan November.
Sebelum dilakukan penahanan, HRS menjalani pemeriksaan selama 11 jam serta dicecar 84 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, HRS dianggap menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB, lalu diperiksa selama 11 jam.
Baca Juga: Manchester United Tahan Imbang Manchester City 0-0, Ole: Ini Performa Terbaik MU
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menuturkan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka (HRS) menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan HRS.
Baca Juga: Angin Segar! 4 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Hidup Enak di Tahun 2021
HRS dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Tidak menutup kemungkinan HRS mendapat hukuman lebih dari lima tahun.