Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Sabtu 14 November 2020.
Baca Juga: OTW Glow Up, Lakukan 9 Langkah Mudah Ini untuk Merawat Kulit di Malam Hari
Enam tersangka tersebut meliputi Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***