Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Habib Rizieq Sempat Mangkir Dua Kali dalam Pemanggilan Polisi

- 10 Desember 2020, 15:06 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR SUMEDANG - Habib Rizieq Shibab kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan status tersangka Habib Rizieq Shibab dikarenakan kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang digelar beberapa waktu lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya sudah memanggil Habib Rizieq Shibab sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cek Penerima BLT PIP hingga 4 Quotes Memperingati Hari Hak Asasi Manusia 2020

Namun, Habib Rizieq Shibab tak pernah mengindahkan panggilan Polda Metro Jaya itu.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Metro Jaya mengatakan jika Habib Rizieq Shibab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Dari hasil gelar perkara menmenyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," papar Yusti di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Diterpa Angin Kencang, Gedung Geo Teater dengan Anggaran Miliaran Ambruk

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel Ogah Datangi Polda Metro Jaya, Kini Status Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab ini terkait dengan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x