Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Habib Rizieq Shihab Dicekal ke Luar Negeri

- 10 Desember 2020, 18:42 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /Muhammad Iqbal/ANTARA

PR SUMEDANG - Usai Habib Rizieq Shihab resmi dinyatakan sebagai tersangka, pihak penyidik kepolisian mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu untuk bepergian ke luar negeri.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka menyusul pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya bersamaan dengan memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu 14 November lalu yang mengundang kerumunan banyak orang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Besok Jumat 11 Desember 2020, TRANS TV, SCTV, GTV, NET TV, dan MNCTV

Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Habib Rizieq Shihab menerima panggilan sebanyak dua kali dari Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi, dua kali panggilan tersebut tak kunjung dipenuhi oleh Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Punya Masalah Kulit Wajah Kering? 3 Jenis Makanan Ini Bisa Jadi Solusinya

Terkait pencekalan yang ditujukan kepada Imam Besar FPI itu, Argo Yuwono sebagai Kadiv Humas Polri Irjen Pol di Polda Metro Jaya memberikan keterangannya.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ucap Argo yang dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara.

Baca Juga: Inter Milan Tersingkir, Antonio Conte Bentak Wartawan: Pikir Dulu Sebelum Ajukan Pertanyaan!

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x