Meski Kasus Covid-19 di Indonesia Relatif Terkendali, Pemerintah Tetap Terapkan PPKM, Ini Alasannya

12 Mei 2022, 07:05 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM periode 10 hingga 23 Mei 2022. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

SUMEDANGKLIK – Meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia relatif terkendali, namun Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk terus dapat mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia mulai 10 hingga 23 Mei 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Berikut Data Vaksinasi di Indonesia dan Jumlah Kasus Covid-19

Melansir laman Setkab.go.id, Menteri Koordinatir Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah hingga hari ini akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali dan juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut juga menegaskan, pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi pandemi terutama setelah libur Lebaran 2022. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan Covid-19.

“Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan work from home (WFH) selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini,” ungkap dia.

Menko Marves mengungkapkan, situasi pandemi di Indonesia saat ini memang berada dalam kondisi yang baik. Kasus konfirmasi harian, kata dia, menurun secara signifikan. Selama 25 hari berturut-turut jumlah konfirmasi tercatat di bawah 1.000 kasus dan 11 hari berturut-turut di bawah 500 kasus.

Baca Juga: Terserek Arus Ombak Saat Berenang, Seorang Wisatawan Asal Cilacap Tenggelam di Pangandaran

“Tingkat rawat inap juga terus turun hingga 97 persen dari puncak kasus Omicron. Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit hanya 2 persen, kasus kematian turun secara signifikan hingga 98 persen dari puncak kasus Omicron, dan positivity rate 0,7 persen atau di bawah lima persen,” ucapnya.

Berdasarkan level asesmen yang dilakukan pemerintah hingga 7 Mei 2022, lanjut Luhut, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 4 dan hanya satu daerah yang berada di level 3.

“Hanya ada satu kabupaten, yaitu Pamekasan yang berada pada level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai,” ujarnya.

Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, Luhut menyampaikan bahwa langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

Baca Juga: Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan Diisukan Disharmonis, Benarkah? Pengamat Kebijakan Publik Soroti Ini

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan terus mengakselerasi vaksinasi terutama dosis kedua dan dosis lanjutan atau booster serta tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik.

Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, kata Luhut, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan. Akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Inmendagri ataupun SE (Surat Edaran) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menko Marves menekankan bahwa peran serta masyarakat juga merupakan kunci utama dalam keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Mulai Masuk Transisi Fase Endemi Covid-19, Juru Bicara Satgas Covid-19 Ungkap Hal Ini

Hal senada diungapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali. Dia mengungkapkan, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali juga relatif terkendali.

“Indonesia reproduksi efektifnya 0,997, jadi ini sudah di bawah 1. Sumatra tetap 1, namun Papua 0,99, Maluku 0,97, Kalimantan 0,99, Nusa Tenggara 0,99, dan Sulawesi 0,98. Artinya di luar Jawa-Bali kasus seluruhnya landai dan yang tertinggi di Lampung namun konversi rumah sakit maupun isolasi relatif seluruhnya rendah,” ungkap Airlangga.

Airlangga menegaskan, PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua minggu mulai dari tanggal 10 Mei hingga 23 Mei. Dari 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, lanjut dia, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 88 daerah di Level 1, 276 daerah di Level 2, dan 22 daerah di Level 3.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Vanesa Khong, Polisi Ungkap Hal Ini

“Arahan Bapak Presiden PPKM terus diperpanjang dan ini diperpanjang dua minggu. Level 1-nya menjadi 88 kabupaten/kota, di level dua sebanyak 276 kabupaten/kota, dan level 3 menjadi 22 kabupaten/kota,” ujar Airlangga. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler