Cukup Cek Di Sini, Cara Mudah Status Klaim JHT

2 Maret 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi cara mudah cek dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online untuk para pekerja yang sudah keluar atau resign dan juga terkena PHK. /Pradanna Putra Tampi/Antara


SUMEDANGKLIK - Masih banyak pekerja di Indonesia yang kebingungan tentang cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ketika mereka sudah resign dari pekerjaan sebelumnya.

Padahal, mereka hanya tinggal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mengklaim JHT mereka.

Disana nanti mereka akan diarahkan oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti prosedur agar dapat mengklaim JHT dan mencairkannya.

Meskipun langkahnya mudah, namun sebenarnya banyak juga masalah yang terjadi ketika sudah melakukan klaim JHT, salah satunya dana bemum bisa dicairkan padahal status JHT-nya sudah diklaim di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengenal Batalyon Azov, Kelompok neo-Nazi yang Mengancam Pasukan Muslim Chechnya dengan Peluru Minyak Babi

Jika masalah seperti itu terjadi, maka para pekerja harus segera mengecek status klaim dana JHT mereka.

Dilansir dari PR Depok, pada Rabu 2 Februari 2022, dengan judul "Dana JHT Belum Cair tapi Sudah Diklaim? Cek Status Klaim secara Online Lengkap Dengan Syarat dan Caranya," cara cek status klaim dana JHT bisa dilakukan secara online yakni dengan memenuhi sejumlah syarat-syarat yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui syarat cek status klaim dana JHT, lengkap dengan syarat dan cara klaimnya.

Sebelum membahas cara cek status klaim dana JHT, perlu diketahui bahwa dan JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Komandan Penembak Jitu Rusia Tertangkap Pasukan Ukraina, Video Penangkapannya Disebarkan di Telegram

Jadi, terdapat syarat mencairkan dana JHT sebagian maupun 100 persen yang memang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

- Dana JHT bisa cair 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.

- Dana JHT bisa cair 30 persen untuk kepemilikan rumah.

- Dana JHT sebagian bisa cair sebagian jika pekerja memiliki masa kepesertaan BPJS

paling sedikit 10 tahun dan hanya dapat diambil satu kali.

Baca Juga: Inggris dan Uni Eropa Berani Ancam Rusia, Ramzan Kadyrov Mengejek Tak Ada Namanya Teh Inggris!

Syarat-syarat pencairan JHT BPJS 100 persen

- Pensiunan pekerja berusia 56 tahun.

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

- mengalami cacat total tetap.

- Pekerja meninggal dunia.

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.

- Pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.

Baca Juga: Negosiasi Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky di Belarusia Berlangsung Alot, Bagaimana Kelanjutannya?

Dokumen dan cara klaim JHT

Dokumen pencairan JHT

Untuk mencairkan dana JHT pekerja harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

2. Memiliki buku rekening yang masih aktif.

3. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: Viral di Instagram! Video Seorang Tentara Rusia Menangis dan Ketakutan Dihakimi Warga Ukraina

4. Memiliki salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

5. Menyiapkan foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Cara klaim JHT

Pekerja bisa klaim dana JHT secara online dengan cara berikut:

Baca Juga: Konflik Rusia - Ukraina: Perundingan Kedua akan Dilakukan Hari Ini Rabu 2 Maret 2022

1. Akses situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pekerja mengisi data diri dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

3. Menunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

4. Mengikuti proses wawancara melalui video call.

5. Selanjutnya, dana siap disalurkan ke rekening pekerja yang sudah daftar.

Apabila dan JHT belum masuk ke rekening, pekerja bisa cek status klaim dana JHT secara online dengan cara berikut.

Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan ke Rusia oleh AS dan Sekutunya Dianggap Ilegal, China: Tak Seusai Hukum Internasional

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

2. Masukkan nomor KPJ.

3. Klik Informasi Status Klaim.

Demikian informasi terkait cara cek status klaim dana JHT untuk mencairkan dana pensiunan di BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler