Sejak Hari Ini 1 Januari 2021, Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast untuk Penerima Vaksin Covid-19

1 Januari 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi penerima SMS vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Semevent
PR SUMEDANG - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes dikabarkan mulai mengirimkan SMS Blast untuk penerima vaksin Covid-19.
 
Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 1 Januari 2021, Kementerian Kesehatan mengirimkan SMS Blast secara bersamaan untuk penerima vaksin Covid-19 yang terdaftar di tahap pertama, terbilang mulai Kamis, 31 Desember 2020.
 
Perlu diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Profesor Monash Australia Ariel Heryanto Ungkap Tiga Hal Buat Tidak Setuju
 
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020 menetapkan aturan tersebut.
 
Didalam Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut ikut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serempak mulai hari Kamis, 31 Desember 2020 kemarin.
 
Hal tersebut adalah bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
 
Tentang sasaran penerima SMS Blast tersebut, yaitu mereka yang namanya telah terdaftar pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
 
Baca Juga: Profil Yael Shelbia, Tentara Israel Dinobatkan Jadi Wanita Tercantik Dunia versi TC Candler
 
Dia juga menegaskan bahwa untuk masyarakat yang menerima SMS tersebut wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
 
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," katanya.
 
Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. ***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler