PR Sumedang – Mengenai pembubaran dan pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI), Profesor Emiretus dari Univeristas Monash Australia, Ariel Heryanto menyampaikan pendapatnya lewat cuitan twitter pribdainya.
Ariel Heryanto mengungkapkan pandangan tidak setuju mengenai pembubaran FPI.
“Saya tak pernah setuju,” tulisnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari cuitan Twitter @ariel_heryanto pada 31 Desember 2020.
Baca Juga: Fadli Zon Klaim Pandemi Buat Kualitas Demokrasi Turun, Bahkan Jadi Momen Konsolidasi Oligarki
Ariel Heryanto menilai pelanggaran tersebut tidak masalah kecuali jika telah terbukti melanggar hukum.
“Pelarangan ormas oleh negara, kecuali terbukti di pengadilan mereka telah melanggar hukum,” tulisnya.
Dia juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap ormas yang melanggar hukum tapi dibiarkan oleh pemerintah.
“Pelanggaran hukum oleh ormas yang dibiarkan oleh negara bertahun-tahun, pembentukan ormas yang dibina, direstui atau disponsori negara untuk melakukan kekerasan,” tulisnya.
Baca Juga: Tiga Bansos Kemensos Akan Cair Januari 2021, Cek Segera BPNT, PKH dan BST Anda!
Saya tak pernah setuju:
* pelarangan ormas oleh negara, kecuali terbukti di pengadilan mereka telah melanggar hukum
* pelanggaran hukum oleh ormas yang dibiarkan oleh negara bertahun2
* pembentukan ormas yang dibina, direstui atau disponsori negara untuk melakukan kekerasan— Ariel Heryanto (@ariel_heryanto) December 30, 2020
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi membubarkan serta melarang aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).