Perkampungan Ilegal WNI Di Meranti Ditemukan Otoritas Malaysia.

10 Juni 2023, 22:00 WIB
Potret perkampungan ilegal WNI di Malaysia. /Facebook/Jabatan Imigresen Malaysia/

SUMEDANG BAGUS - Baru-baru ini, otoritas keamanan Malaysia menemukan adanya perkampungan ilegal di Pulau Meranti, Puchong, yang dihuni oleh sejumlah warga negara Indonesia (WNI). Departemen Imigrasi Malaysia mengungkapkan bahwa sekelompok imigran telah mengubah sebagian besar perkampungan ilegal tersebut menjadi perkebunan sayur. Area seluas 1,6 hektar atau sekitar 16.000 meter persegi digunakan sebagai tempat pengumpulan sayuran oleh kelompok tersebut. Pedagang grosir juga membeli sayuran dari mereka di area tersebut.

Selama penggerebekan, petugas menemukan bahwa perkampungan ilegal ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti surau, sistem drainase, dan perpipaan lengkap untuk pengairan pertanian sayuran. Penduduk perkampungan tersebut juga memiliki genset untuk listrik dan kolam resapan air. Selain warga Indonesia, perkampungan ilegal ini juga dihuni oleh penduduk Bangladesh.

Selama penggerebekan, 22 orang, termasuk WNI dan warga Bangladesh, berusia antara 20 hingga 50 tahun, ditahan. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 6(1)(c) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.

Departemen Imigrasi Malaysia berkomitmen untuk terus melakukan operasi untuk melacak, menangkap, mengadili, dan mendeportasi orang asing yang melanggar hukum imigrasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta UU Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.

Baca Juga: Mengecat Rambut dan Menggunakan Pakaian Ketat Di Korea Utara, Akan Dihukum Tanam Paksa

Sebelumnya, pada Februari 2023, pemerintah Malaysia juga menemukan perkampungan ilegal WNI di wilayah Negeri Sembilan, di mana 67 WNI ditangkap dan ditahan karena tidak memiliki dokumen identitas yang resmi. Tindakan tegas juga akan diambil terhadap warga Malaysia yang memberikan tempat tinggal kepada imigran ilegal sesuai dengan ketentuan Bagian 55E Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler