Seperti diketahui, penerbitan Red Notice ini merupakan langkah Bareskrim Polri untuk meringkus lima tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Lantaran, 5 tersangka itu diduga berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di mana 5 di antaranya telah ditangkap dan ditahan. Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, kemudian D, ILJ, DBC, dan MF.
Baca Juga: Lakukan Amalan Ini, Niscaya Malaikat Mendoakan Kebaikan Kepada Kita
Sebanyak 550 orang menjadi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit ini dengan jumlah kerugian mencapai Rp480 miliar. ***