Bareskrim dan Imigrasi Terbitkan Surat Cekal Untuk Tersangka Robot Trading Fahrenheit

- 18 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi trading, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menerbitkan surat cekal kepada lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Ilustrasi trading, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menerbitkan surat cekal kepada lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. /Unsplash.com/Jason Briscoe

Seperti diketahui, penerbitan Red Notice ini merupakan langkah Bareskrim Polri untuk meringkus lima tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Lantaran, 5 tersangka itu diduga berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di mana 5 di antaranya telah ditangkap dan ditahan. Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, kemudian D, ILJ, DBC, dan MF.

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini, Niscaya Malaikat Mendoakan Kebaikan Kepada Kita

Sebanyak 550 orang menjadi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit ini dengan jumlah kerugian mencapai Rp480 miliar. ***

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah